Sumbawanews.com,- Presiden Kelima Republik Indonesia, Dr. (H.C.) Hj. Dyah Permata Megawati Soekarnoputri, menyatakan bahwa pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 merupakan penutup atas 56 tahun ketidakadilan hukum yang menimpa Sang Proklamator, Ir. Soekarno. Dalam sambutan pembukaan pameran seni rupa *Mata Hati Soekarno* di Le Gareca Space, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (6/6/2026), Megawati menggambarkan beban sejarah yang terus dipikul keluarga dan bangsa akibat keputusan politik masa lalu yang tak pernah diuji secara yudisial.
“Bayangkan, 56 tahun saya nunggunya—tidak pernah diproses, tidak ada sidang, tidak ada bukti, tidak ada keadilan. Lha rakyatnya masa sih enggak ingat sama beliau? Kelewat banget,” ujar Megawati dengan nada yang mengandung kepedihan sekaligus kekuatan.
TAP MPRS 1967 yang melucuti kekuasaan Presiden Soekarno sejak 1967, tanpa proses pengadilan atau pembuktian kesalahan, telah meninggalkan luka mendalam dalam sejarah konstitusional Indonesia. Selama lebih dari setengah abad, status hukum Bung Karno tetap menggantung—dihapus dari jabatan, diasingkan, dan dibiarkan tanpa kesempatan membela diri. Pencabutan resmi ketetapan itu, yang baru terwujud setelah proses panjang di lembaga legislatif, dianggap Megawati sebagai pengakuan moral atas kekeliruan sejarah.
Ia menegaskan, pengorbanan Soekarno tak bisa dinilai hanya dari sudut pandang politik. Selama 22 tahun, sang proklamator menghabiskan waktu di penjara dan pengasingan kolonial—bukan karena kejahatan, tapi karena perjuangannya membebaskan bangsa dari belenggu penjajahan. “Beliau bukan tokoh yang jatuh karena salah. Beliau jatuh karena kekuasaan tak mau kalah dari kebenaran,” tegasnya.
Pameran *Mata Hati Soekarno*, yang menampilkan 47 karya seni dari perupa lintas generasi, menjadi simbol hidup dari upaya membangkitkan kembali pemikiran-pemikiran besar Sang Proklamator: tentang keadilan sosial, kemanusiaan, dan kedaulatan budaya. Karya-karya itu bukan sekadar kenangan, melainkan ajakan untuk melihat Soekarno bukan sebagai arsip sejarah, tapi sebagai sumber inspirasi yang masih bernyala.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh nasional, termasuk GKR Hemas, Hasto Kristiyanto, Mahfud MD, Ganjar Pranowo, Lukman Hakim Saifuddin, Hasto Wardoyo, dan Abdul Halim Muslih. Kehadiran mereka bukan hanya bentuk penghormatan, tapi juga tanda bahwa rekonsiliasi sejarah bukan lagi urusan keluarga, melainkan tanggung jawab bersama bangsa.
Megawati menutup sambutannya dengan seruan yang menggema: “Jangan biarkan sejarah menjadi senyap. Biarkan Bung Karno bicara—melalui seni, melalui pendidikan, melalui keberanian kita untuk mengakui kesalahan masa lalu, lalu melangkah maju dengan hati yang bersih.”
Pencabutan TAP MPRS 1967 bukan sekadar perubahan hukum teknis. Ia adalah pengakuan bahwa keadilan tidak bisa ditunda selama lima dekade. Dan bagi Megawati, ini bukan akhir dari perjuangan—tapi awal dari tanggung jawab baru: menjaga agar sejarah tidak lagi menjadi senjata untuk mengubur kebenaran.

















