Sumbawanews.com,- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 1.029 sertifikat tanah wakaf dan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada badan hukum keagamaan dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Universitas Darunnajah, Jakarta. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf yang selama ini rentan sengketa dan tidak terdokumentasi secara resmi.
Dari total 1.032 sertifikat yang diserahkan, sebanyak 687 berasal dari Jawa Barat, 251 dari Banten, dan 94 dari DKI Jakarta. Pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia—yang mencapai 522.026 bidang—dapat bersertifikat sepenuhnya sebelum tahun 2029. Saat ini, baru 306.189 bidang atau sekitar 58,65% yang telah memiliki sertifikat, meningkat signifikan dari hanya 100.144 bidang pada 2016.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi upaya menjaga amanah umat,” ujar Nusron dalam keterangan tertulisnya. Ia mengajak para nazir masjid, mushola, dan pengelola pesantren yang telah menerima sertifikat untuk menjadi teladan, mengajak lembaga lain yang belum bersertifikat untuk segera berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN.
Nusron menekankan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu dari lima jenis tanah dalam sistem pertanahan nasional, diakui secara hukum dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Dengan sertifikasi, aset wakaf tidak lagi rentan terhadap perampasan, alih fungsi, atau sengketa waris yang kerap menggerogoti keberlanjutan lembaga keagamaan.
Secara nasional, dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang terdaftar, 97 juta telah bersertifikat. Namun, sertifikasi tanah wakaf masih menjadi tantangan besar karena sifatnya yang tidak bisa diwariskan, dijual, atau dialihkan—sehingga kepastian hukum menjadi kunci keberlangsungan ibadah sosial ini.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta sejumlah kepala kantor wilayah BPN dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Nusron mengapresiasi peningkatan kesadaran masyarakat, terutama para wakif dan nazir, yang kini semakin memahami pentingnya legalitas tanah wakaf sebagai bentuk ibadah yang berkelanjutan.
“Kami tidak hanya menyerahkan sertifikat, tapi juga membangun budaya kesadaran bahwa mengamankan tanah wakaf adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan umat,” tutupnya.

















