Sumbawanews.com,- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan menyeluruh kepada saksi, pelapor, ahli, hingga justice collaborator (JC) dalam dua kasus korupsi besar yang sedang diselidiki aparat penegak hukum: dugaan penyimpangan di Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menekankan, perlindungan ini bukan sekadar bentuk kepedulian, tetapi kebutuhan strategis untuk memastikan kebenaran bisa terungkap tanpa rintangan. “Tanpa keberanian para pihak yang mengetahui praktik ilegal, pengungkapan korupsi akan terhambat. LPSK hadir untuk menjaga mereka yang berani bicara,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Kasus BGN, yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyangkut dana publik bernilai triliunan rupiah dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat miskin. Sementara itu, kasus Imipas mengungkap praktik suap dan pemerasan oleh pejabat dalam penerbitan izin tinggal WNA—sebuah sistem yang seharusnya transparan, tapi diduga justru menjadi alat eksploitasi.
Kedua kasus ini kini ditangani oleh lembaga berbeda: Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi di BGN, sementara KPK memeriksa jaringan pemerasan di Imipas. Informasi terbaru menyebut mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai JC—langkah yang diprediksi akan membongkar jaringan korupsi yang lebih luas.
Susilaningtias menambahkan, perlindungan yang diberikan LPSK mencakup aspek keamanan fisik, identitas baru, bantuan hukum, hingga pendampingan psikologis. “Kami tidak hanya melindungi tubuh, tapi juga keberanian mereka untuk mengungkap kebenaran. Ancaman, intimidasi, atau tekanan tidak boleh menghentikan proses hukum,” tegasnya.
Kedua kasus ini menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum Indonesia. Keberhasilan pengungkapannya tidak hanya menentukan nasib para pelaku, tetapi juga membangun kembali kepercayaan publik terhadap integritas lembaga negara—terutama di sektor yang menyangkut hak dasar rakyat, seperti pangan dan keimigrasian.
LPSK menegaskan, pintu perlindungan tetap terbuka bagi siapa pun yang memiliki informasi krusial, tanpa memandang jabatan atau posisi. Dalam perang melawan korupsi, saksi bukan sekadar saksi—mereka adalah tulang punggung keadilan.

















