Sumbawanews.com,- Sidang praperadilan pertama terkait penyitaan terhadap Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 4 September 2026. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, pengacara Lodewyk, OC Kaligis, menyatakan kliennya merasa menjadi korban kriminalisasi sewenang-wenang. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Lodewyk dinilai menyimpang dari prinsip keadilan dan merugikan secara serius. Permohonan praperadilan diajukan untuk menilai sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Hadir dalam sidang tim hukum Lodewyk dan perwakilan Jaksa Agung cq Jampidsus Kejagung RI sebagai termohon.















