Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur pada Kamis, 24 September 2026, terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) proyek Summarecon di Kabupaten Bogor. Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi sehari sebelumnya yang menyasar kantor BPN Kota Mojokerto. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan tersebut berlangsung di Kanwil BPN Jawa Timur, namun belum memberi rincian hasil karena proses masih berjalan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan mendeteksi adanya indikasi gratifikasi terkait mutasi serta promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.















