Sumbawanews.com,- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan memangkas hukumannya dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Putusan banding yang dibacakan pada Kamis, 24 September 2026, tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, namun mengurangi denda uang pengganti dari Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar. Nadiem, yang saat ini sedang menjalani perawatan medis, mengaku menjadi korban kriminalisasi dan berharap Mahkamah Agung bisa menjadi pahlawan keadilan bagi mereka yang tidak bersalah.
Dalam keterangan usai sidang, Nadiem menegaskan keyakinannya bahwa masih ada orang-orang baik di lembaga penegak hukum Indonesia. Ia berdoa agar institusi tertinggi di bidang hukum itu berani membebaskan orang yang tidak bersalah. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman penyitaan harta jika tidak dibayar. Jika denda tidak lunas, hukuman penjara pengganti dikenakan selama 140 hari. Untuk uang pengganti, jika tidak dibayar, hukuman pengganti berupa penjara selama enam tahun akan diberlakukan, dengan pengurangan masa hukuman sebesar jumlah yang telah dibayarkan.
Majelis hakim juga mempertahankan status Nadiem sebagai tahanan rumah, dengan masa tahanan rumah yang telah dijalani dihitung sepenuhnya sebagai pengurangan masa hukuman. Putusan ini mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tanggal 30 Juni 2026 terkait pidana pokok dan uang pengganti. Nadiem juga menyebut bahwa ia bukan satu-satunya korban kriminalisasi, dan menyerukan agar Mahkamah Agung menjadi penjaga keadilan bagi banyak orang yang masih terjebak dalam sistem hukum.
Dalam sidang yang sama, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan videografer Amsal Sitepu hadir mendukung Nadiem. Keduanya sebelumnya telah divonis bebas dalam kasus korupsi terpisah.















