Home Berita Nasional KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri sebagai Tersangka Korupsi Impor

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri sebagai Tersangka Korupsi Impor

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor barang. Gatot diduga menerima aliran dana sebesar Rp3,25 miliar dari John Field, pemilik PT Blueray Cargo, sebagai imbalan atas pengamanan operasional perusahaan tersebut di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penerimaan uang tersebut terjadi saat Gatot menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Ditjen Bea dan Cukai. KPK langsung menahan Gatot selama 20 hari terhitung sejak 26 Agustus 2026 hingga 14 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang sebesar Rp3,25 miliar merupakan bagian dari total aliran dana Rp61,9 miliar yang disalurkan John Field kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Gatot diketahui mengetahui adanya sejumlah pertemuan yang menyepakati pengamanan bisnis PT Blueray Cargo, termasuk salah satu pertemuan yang berlangsung di ruang kerjanya sendiri. Perbuatan Gatot diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana juncto KUHP terkait suap dan gratifikasi.

Previous articleThailand Gagal Juara, Hudson Bangga pada Pemain Muda yang Melawan Segala Ragu
Next articleTottenham Belanja Rp7 Triliun, De Zerbi: Kenapa Tidak Boleh?