Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting, kendaraan, barang elektronik, dan uang tunai senilai Rp200 juta dalam operasi geledah di empat lokasi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Operasi yang berlangsung Sabtu (13/6/2026) itu menyasar kantor Bupati, rumah dinas Bupati, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta rumah tersangka Abi Nurwardani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam kasus yang melibatkan manipulasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Dokumen-dokumen yang disita diduga mengandung jejak transaksi ilegal, komunikasi terkait suap, dan aliran dana yang disamarkan,” ujarnya.
Geledah ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya yang menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN Pengendali Teknis), Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (direktur perusahaan yang sama). Edison, yang kini masih menjabat sebagai Bupati Muara Enim, diduga menjadi pusat jaringan suap, termasuk memerintahkan pembuatan rekening penampung dana dari sejumlah dinas.
Barang bukti yang diamankan tidak hanya uang tunai, tetapi juga sebuah mobil merek Pajero yang diduga digunakan untuk transportasi transaksi ilegal, serta perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel yang berisi data komunikasi dan dokumen pengadaan. KPK menilai, semua barang bukti ini menjadi kunci untuk mengungkap skema korupsi yang terstruktur dan melibatkan kolusi antara pemerintah daerah, swasta, dan oknum BPK.
“Ini bukan sekadar kasus suap biasa. Ini adalah sistem korupsi yang dirancang untuk memanipulasi proses audit negara,” tegas Budi. Ia menegaskan, KPK akan terus menelusuri aliran dana hingga ke tingkat puncak, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lain di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam perkara ini, Angga dan Titin dijerat Pasal 12A atau 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor, sementara Edison, Cory, dan Fika dikenai Pasal 605 dan 606 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengatur tindak pidana korupsi oleh pejabat publik. Proses hukum kini berjalan intensif, dengan penyidik fokus pada rekonstruksi alur pembayaran dan dokumen pengadaan yang dipalsukan.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menunjukkan betapa dalamnya akar korupsi di tingkat daerah, di mana pengawasan keuangan negara justru dijadikan alat untuk keuntungan pribadi. KPK menegaskan, geledah ini bukan akhir, melainkan awal dari upaya menyelidiki jaringan yang lebih luas. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan korupsi ini terungkap,” ujar Budi.

















