Home Berita Nasional KPK Panggil Bos Maktour dan Tiga Saksi dalam Kasus Kuota Haji

KPK Panggil Bos Maktour dan Tiga Saksi dalam Kasus Kuota Haji

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/6/2026), sebagai bagian dari upaya mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan kuota jemaah haji.

Selain Fuad, KPK juga memanggil tiga tokoh lain yang terkait dengan transaksi keuangan dan pengadaan jasa terkait program haji. Mereka adalah Ichwan Muzani Abrianto, manajer bangunan Apartemen Pasar Baru Mansion; King Yuwono, Direktur PT Trikarya Idea Sakti; serta Firda Alhamdi, staf keuangan PT Raudah Eksati Utama. Ketiganya telah memenuhi panggilan penyidik, meskipun rincian materi pemeriksaan belum diungkap secara resmi.

Panggilan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang semakin memperdalam jaringan korupsi di sektor haji. Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan Gus Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, selama 30 hari, dan terus mengejar aliran dana yang diduga berasal dari penyalahgunaan kuota haji. PT Maktour, sebagai salah satu travel umrah dan haji yang diduga terlibat dalam pengadaan paket perjalanan, menjadi fokus utama penyidikan karena diduga menjadi saluran penyaluran uang tidak sah.

KPK belum menyebut apakah Fuad Hasan Masyhur akan menjadi tersangka, namun pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci ini menunjukkan bahwa penyidik semakin mendekati jejak transaksi finansial yang mencurigakan. Dugaan kuat muncul bahwa ada kolusi antara pihak biro perjalanan, pengelola properti, dan institusi pemerintah dalam memanipulasi anggaran haji demi keuntungan pribadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut ibadah suci umat Islam yang seharusnya dijalankan dengan transparan dan adil. KPK menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri dokumen pengadaan, kontrak, dan alur pembayaran yang melibatkan sejumlah pihak di luar Kementerian Agama.

Dengan semakin banyaknya saksi yang dipanggil, indikasi jaringan korupsi yang sistemik dalam pengelolaan kuota haji semakin terbuka. Publik menanti kejelasan lebih lanjut, sekaligus menuntut keadilan bagi jutaan jemaah yang menanti keberangkatan dengan harapan yang sama: ibadah yang bersih, tanpa korupsi.

Previous articlePemukim Yahudi Serang Masjid, Coba Bakar Jamaahnya
Next articleIstana Gebang Kini Tampil Baru, Patung Bung Karno Jadi Pusat Perhatian
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.