Sumbawanews.com,- Polisi membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal yang disembunyikan di balik kedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Jakarta Pusat. Dua tersangka—M (41) dan MY (26)—ditangkap setelah petugas menggerebek lokasi tersebut pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Di dalam toko yang tampak biasa, petugas menyita lebih dari 1.500 butir pil obat keras, uang tunai hasil penjualan, dan peralatan pendukung peredaran gelap.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di toko kosmetik di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru. “Masyarakat melaporkan adanya transaksi aneh, terutama oleh remaja dan pemuda yang datang secara berkelompok dan cepat,” ujar Reynold.
Barang bukti yang diamankan mencakup 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, dan 85 butir alprazolam—semuanya merupakan obat keras yang dilarang dijual bebas. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, dan dua ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku sengaja memanfaatkan citra toko kosmetik sebagai kedok. “Mereka memasang etalase produk kecantikan, tapi di belakangnya tersimpan stok obat keras yang dijual tanpa resep dokter. Ini sangat berbahaya, karena banyak remaja yang menganggapnya aman karena ‘dijual di toko biasa’,” kata Wisnu.
Obat-obatan tersebut, menurutnya, sering digunakan secara sembarangan untuk menaikkan stamina, mengatasi kecemasan, atau bahkan sebagai zat adiktif. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata terhadap kesehatan mental dan fisik generasi muda,” tegas Wisnu.
Kini, kedua tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan akan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi dan pemasok utama. “Kami yakin ini bukan hanya satu titik. Ada rantai pasok yang lebih besar, dan kami akan terus mengejar hingga ke akarnya,” ujar Reynold.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku yang memanfaatkan ruang publik untuk menyebarkan zat-zat berbahaya. Di tengah maraknya perdagangan online dan transaksi tanpa jejak, pihak berwenang menegaskan: tidak ada tempat aman untuk peredaran obat ilegal—bahkan jika bersembunyi di balik botol krim wajah.















