Home Berita Nasional Komisi II DPR Sambangi Ormas Keagamaan Bahas Revisi RUU Pemilu

Komisi II DPR Sambangi Ormas Keagamaan Bahas Revisi RUU Pemilu

Sumbawanews.com,- Komisi II DPR akan memulai rangkaian safari politik untuk menyerap masukan dari ormas keagamaan dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Inisiatif ini, yang digagas oleh Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad, akan menyasar organisasi-organisasi besar seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, tujuan safari ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius untuk menggali ekspektasi dan konsep demokrasi yang diinginkan oleh lembaga-lembaga keagamaan yang memiliki pengaruh luas di masyarakat. “Kami ingin menyerap aspirasi, melihat bagaimana mereka memandang blueprint kepemiluan dan demokrasi di Indonesia,” ujar Rifqi di Kompleks DPR, Kamis, 2 Juli 2026.

Safari ini menjadi bagian dari upaya komisi untuk memastikan bahwa revisi RUU Pemilu tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi juga mencerminkan keberagaman nilai sosial-budaya yang hidup di tengah masyarakat. Selain ormas keagamaan, komisi juga akan mengunjungi partai politik nonparlemen yang belum terwakili di parlemen.

Namun, jadwal pasti pelaksanaan safari belum ditetapkan. Komisi masih menunggu sinkronisasi jadwal dengan pimpinan DPR, termasuk mempertimbangkan apakah pertemuan akan dilakukan secara terpisah atau dalam format forum diskusi bersama. “Kalau dari sisi Komisi II, sebagai prajurit kami selalu siap,” kata Rifqi, yang juga politikus Partai NasDem.

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menambahkan, proses ini dirancang agar tidak tergesa-gesa. DPR mempertimbangkan untuk menyelesaikan safari sebelum memasuki masa reses. “Apakah kami datangi satu-satu atau gabungan, itu masih disusun. Kami serahkan pada pimpinan DPR soal ini,” ujar politikus PDIP itu.

Hingga kini, pembahasan RUU Pemilu belum dimulai secara resmi di tingkat komisi. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terakhir digelar pada 2 Juni lalu, dengan menghadirkan Siti Zuhro dan mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti. Di tengah tekanan dari kelompok masyarakat sipil yang mendesak percepatan revisi, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan bahwa proses ini harus berjalan hati-hati.

“Kami harus menyinkronkan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait kepemiluan dengan kajian yang sedang disusun masing-masing fraksi,” ujar Saan, Wakil Ketua Umum Partai NasDem. Ia menegaskan, tidak ada niat mengganggu tahapan administratif pemilu. “DPR akan memulai di waktu yang pas dan tepat.”

Langkah ini menandai pergeseran strategi dalam perumusan kebijakan pemilu: dari pendekatan elit semata menuju konsultasi yang lebih inklusif, menjangkau kekuatan moral dan sosial yang selama ini menjadi tulang punggung legitimasi demokrasi di Indonesia.

Previous articleKartu Merah Balogun Picu Perdebatan, Messi Diseret dalam Perbandingan Kontroversial
Next articlePrancis Ubah Taktik Demi Juara Piala Dunia 2026, Meski Penyerang Utama Mandul