Home Berita Nasional Koalisi HAM Tanggapi Pernyataan Pigai soal Kredibilitas YLBHI

Koalisi HAM Tanggapi Pernyataan Pigai soal Kredibilitas YLBHI

Sumbawanews.com,- Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua merespons pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang mempertanyakan kredibilitas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait kritiknya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam keterangan resmi pada Sabtu, 4 Juli 2026, anggota koalisi sekaligus Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, menegaskan bahwa YLBHI dan 18 kantor lembaga bantuan hukum yang tersebar dari Sumatera hingga Papua telah beroperasi sejak 1970-an—lebih tua daripada Komnas HAM yang baru dibentuk pada 1994, apalagi Kementerian HAM yang dianggapnya “seumur jagung.”

Ngoranmele menekankan, YLBHI bukan sekadar organisasi hukum, tetapi lembaga yang secara konsisten memperjuangkan hak asasi manusia secara holistik—ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik—melalui advokasi litigasi, non-litigasi, dan kebijakan di tingkat nasional maupun daerah. Ia menilai pernyataan Pigai tidak etis dan tidak berdasar, mengingat YLBHI berperan penting dalam melahirkan sejumlah lembaga negara HAM, termasuk Komnas HAM dan Komnas Anti-Kekerasan terhadap Perempuan.

Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, Elsham Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Yadupa, LBH Merauke, LBH Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman, menyatakan bahwa kritik terhadap RUU HAM merupakan bagian dari hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU HAM 1999, yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Mereka menilai sikap Pigai justru melanggar prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik menurut UU Nomor 12 Tahun 2011, terutama asas keterbukaan dan partisipasi publik.

Koalisi menuntut agar Pigai dan DPR segera menerima sepuluh tuntutan organisasi masyarakat sipil, termasuk melibatkan secara bermakna kelompok perempuan akar rumput, penyandang disabilitas, penyintas, dan minoritas gender dalam setiap tahap penyusunan RUU HAM. Sebelumnya, Pigai mengklaim tidak ada protes signifikan terhadap RUU HAM setelah dua bulan drafnya dibuka untuk publik, dan menyatakan bahwa 17 kementerian/lembaga telah menyetujui naskah tersebut. Ia juga mempertanyakan relevansi YLBHI dalam isu HAM, dengan membandingkan lembaga bantuan hukum seperti “ponsel Samsung yang harus diisi kabel Samsung, bukan iPhone,” dan menyarankan agar mereka “tahu diri” dalam berkomentar di luar bidang hukum.

Previous articleKapolri Lantik Kakorlantas Baru dan Enam Kapolda di Mabes Polri
Next articleIndonesia U-17 Imbang Tanpa Gol Lawan Malaysia di Babak Pertama