Sumbawanews.com,- Usulan kenaikan gaji kepala daerah hingga 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) muncul setelah dua bupati tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam sepekan terakhir. Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, ditangkap terkait dugaan suap jabatan Sekda, sementara Bupati Langkat, Syah Afandin, ditahan atas dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan kenaikan gaji sebagai upaya menekan potensi korupsi dengan memberikan penghasilan yang lebih proporsional. Namun, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa kenaikan gaji tidak memiliki korelasi langsung dengan perilaku antikorupsi. Menurutnya, hal itu telah menjadi objek kajian tim penelitian dan pengembangan KPK, yang menyimpulkan bahwa modus korupsi tetap muncul terlepas dari besaran gaji. Taufik menambahkan, peningkatan integritas pribadi pejabat, bukan sekadar penyesuaian gaji, menjadi penentu utama dalam mencegah tindak pidana korupsi.















