Sumbawanews.com,- Kementerian Kesehatan secara tegas membantah kabar viral yang menyebut adanya penggelembungan anggaran dalam pengadaan alat kesehatan hemodialisis di RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Lampung Barat. Isu yang sempat memicu kontroversi usai pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tentang anggaran Rp30 miliar untuk delapan set alat hemodialisis justru merupakan kesalahpahaman terhadap cakupan program yang jauh lebih luas.
Dalam keterangan resminya, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa angka Rp30 miliar yang disebut Menkes bukanlah biaya untuk alat hemodialisis semata, melainkan total nilai pengadaan perangkat medis canggih untuk satu unit RSUD dalam Program Hasil Cepat Terbaik (PHTC) atau Quick Win. Program ini merupakan bagian dari inisiatif SIHREN (Strengthening Indonesia’s Healthcare Referral Network), yang menargetkan peningkatan kapasitas 66 RSUD di seluruh Indonesia.
“RSUD Krui menerima bantuan senilai Rp31,7 miliar untuk pengadaan berbagai alat kesehatan strategis, bukan hanya hemodialisis,” ujar Aji, Minggu (21/6/2026). Alat-alat yang dimaksud mencakup cathlab, CT scan 64 slice, echocardiography, mammography, dan perangkat diagnostik lainnya yang mendukung pelayanan kesehatan komprehensif di rumah sakit daerah.
Pernyataan Menkes yang disampaikan saat peresmian RSUD Krui pada 10 Juni lalu, menurut Aji, dimaksudkan untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun infrastruktur kesehatan berbasis teknologi tinggi di wilayah terpencil. Namun, sebagian konten di media sosial memotong konteksnya, sehingga memunculkan narasi bahwa ada praktik mark-up harga yang tidak bertanggung jawab.
“Kami menyesalkan penyebaran informasi yang tidak akurat. Ini bukan hanya menyesatkan, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerataan layanan kesehatan,” tegas Aji.
Pihak Kemenkes pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang tidak lengkap, terutama yang beredar di platform digital. “Data pengadaan alat kesehatan bersifat transparan dan dapat diakses melalui sistem e-procurement resmi. Kami mendorong semua pihak untuk memverifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi,” tambahnya.
Pengadaan alat kesehatan di RSUD Krui sendiri telah melalui proses lelang terbuka sesuai peraturan perundang-undangan, dengan pengawasan dari aparat pengawasan internal dan eksternal. Hingga kini, tidak ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.
Dengan demikian, klaim tentang “mark-up harga alat hemodialisis” di RSUD Krui resmi dinyatakan sebagai hoaks oleh Kemenkes. Upaya penguatan layanan kesehatan di daerah terpencil tetap menjadi prioritas nasional, dan upaya penyebaran informasi salah justru menghambat kemajuan yang sedang dibangun.















