Sumbawanews.com,- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong terbentuknya kerja sama yang lebih terstruktur dan terukur antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga filantropi untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Dalam diskusi bertajuk “Menavigasi Lanskap Pendidikan dan Kesehatan Indonesia 2025” di Jakarta, Selasa (30/6/2026), Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menegaskan bahwa kolaborasi selama ini masih bersifat fragmentaris, tanpa koordinasi yang kuat dan dampak yang bisa diukur.
“Kita ingin mengubah pola kerja sama yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Setiap pihak punya inisiatif, tapi tidak saling terhubung. Ke depan, dampaknya harus bisa dihitung, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Suharti.
Ia menekankan, Kemendikdasmen bukan penerima manfaat dari program kolaborasi, melainkan mitra yang bertujuan memastikan anak-anak Indonesia—terutama di daerah tertinggal—menjadi penerima manfaat utama. “Visi kami adalah pendidikan bermutu yang merata. Tanpa keterlibatan aktif dari swasta dan filantropi, ini tak akan terwujud,” tambahnya.
Pernyataan itu diperkuat oleh Analis Riset Katadata Insight Center, Kanza Nabeela Putri, yang mengungkapkan bahwa sektor filantropi memang berperan signifikan dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Namun, efektivitasnya terhambat oleh ketimpangan distribusi dan kendala regulasi.
“Donasi dan program CSR banyak terkonsentrasi di Jawa dan Sumatra, sementara Papua, NTT, dan Kalimantan masih kesulitan mengakses bantuan,” kata Kanza. Ia menambahkan, meski program beasiswa, pelatihan guru, dan pendidikan vokasional telah membantu, hambatan struktural seperti kekurangan guru, infrastruktur sekolah rusak, dan akses internet terbatas tetap menjadi dinding tebal.
Kanza memaparkan lima tantangan utama yang dihadapi lembaga filantropi: pertama, ketergantungan pada donasi individu dan CSR yang fluktuatif akibat tekanan ekonomi global; kedua, birokrasi perizinan yang rumit dan regulasi usang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang tidak lagi relevan dengan model penggalangan dana digital saat ini; ketiga, lemahnya sinkronisasi antarlembaga; keempat, hambatan geografis di daerah 3T yang minim transportasi dan jaringan; dan kelima, keterbatasan kapasitas SDM profesional dan kualitas relawan yang tidak merata.
Data yang dirilis Katadata menunjukkan, angka stunting nasional pada 2023 masih berada di 21,5 persen—jauh dari target pemerintah sebesar 14 persen pada 2024. Ini menunjukkan urgensi peran filantropi dalam memperluas layanan dasar, terutama di daerah terpencil.
Kemendikdasmen sendiri menyambut baik rencana kerja sama dengan Filantropi Indonesia sebagai bagian dari strategi sistematis memperkuat ekosistem pendidikan nasional. Namun, para narasumber sepakat bahwa tanpa reformasi regulasi, sinergi antaraktor, dan mekanisme pemantauan yang jelas, kolaborasi hanya akan menjadi proyek parsial yang tidak menembus akar masalah ketimpangan pendidikan di Indonesia.















