Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam atau tanah jarang yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada periode 2018–2019. Ketiga tersangka adalah IS, perwakilan PT PMM; GP, Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang; dan JK, Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang. Mereka diduga bersekongkol mengelabui pemeriksaan laboratorium agar kandungan tanah jarang, yang termasuk mineral strategis dan dilarang ekspor, tidak tercatat dalam laporan uji sampel ilmenit, sehingga dokumen ekspor tetap diterbitkan.
IS diduga meminta GP untuk melakukan pemeriksaan sampel secara tidak komprehensif agar hasil uji laboratorium hanya mencantumkan ilmenit yang boleh diekspor, sementara kandungan tanah jarang sengaja dihilangkan dari laporan. GP, yang mengetahui nilai strategis dan larangan ekspor terhadap tanah jarang, diketahui telah menuruti permintaan tersebut. JK diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen ekspor berdasarkan laporan yang telah dimanipulasi. Ketiganya kini menjadi tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026.















