Home Berita Nasional Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN sebagai Tersangka MBG

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN sebagai Tersangka MBG

Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya adalah Dadan Hindayana, eks Kepala BGN, serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kejagung pada Rabu, 3 Juni 2026, menyusul penyelidikan mendalam terhadap praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang diduga terorganisir dan merugikan negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam transaksi ilegal terkait penyaluran dan penempatan titik SPPG yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan gizi bagi masyarakat miskin. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menyimpulkan adanya pola sistematis dalam penjualan titik-titik tersebut, dengan modus operandi memanfaatkan koneksi dan otoritas jabatan.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah sejumlah masyarakat melaporkan penipuan terkait pembelian titik SPPG. Laporan yang masuk mencapai 20 kasus, tersebar di tiga wilayah utama: Batam, Jawa Barat, dan Lombok Timur. Di Batam, dua titik SPPG diduga dijual senilai Rp400 juta. Di Jawa Barat, kerugian diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar dari 21 korban. Sementara di Lombok Timur, satu titik SPPG diperjualbelikan dengan harga Rp950 juta.

Modus yang digunakan pelaku mengandalkan citra kepercayaan: mereka mengklaim memiliki hubungan dekat dengan pejabat BGN, lalu memperlihatkan foto atau dokumen palsu sebagai bukti legitimasi. Pada kenyataannya, tidak ada otorisasi resmi dari BGN atas transaksi tersebut.

Sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN, disusul pemberhentian Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala BGN. Penggantinya adalah Nanik S. Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, bersama Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil baru.

Kasus ini tidak hanya mengejutkan publik karena besarnya nilai kerugian, tetapi juga karena menyangkut program sosial yang bertujuan menanggulangi gizi buruk—sebuah program yang seharusnya menjadi jembatan keadilan sosial, bukan alat spekulasi keuntungan pribadi. Kejagung kini terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menggali dokumen dan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut. Satu kontainer dokumen telah dibawa keluar dari kantor BGN pasca-geledah penyidik.

Dengan ditetapkannya ketiga tokoh ini sebagai tersangka, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tak mengenal jabatan, terlepas dari latar belakang militer atau status eks-pejabat tinggi negara.

Previous articleCape Verde Tiba di AS untuk Sejarah Pertama di Piala Dunia
Next articleIkan Kehilangan Keberanian di Laut yang Makin Panas
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik