Home Berita Nasional Kejagung Tak Sita Motor Listrik Korupsi BGN

Kejagung Tak Sita Motor Listrik Korupsi BGN

Sumbawanews.com,- Jakarta – Kejaksaan Agung memutuskan tidak menyita motor listrik hasil pengadaan senilai Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), meski sejumlah pejabat termasuk Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya sederhana namun strategis: barang bukti tersebut telah didistribusikan ke berbagai daerah dan sedang digunakan secara operasional.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyitaan bukanlah tujuan utama dalam kasus ini. “Kalau barangnya sudah sampai di daerah, sudah dipakai, tidak perlu disita. Yang penting adalah jejak hukumnya—bagaimana proses pengadaannya, siapa yang mengatur, dan apakah ada penyimpangan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Syarief, penyidik lebih fokus pada analisis dokumen pengadaan, alur dana, dan keterlibatan para pelaku dalam setiap tahapan proses tender. Motor listrik yang tersebar di puluhan lokasi di seluruh Indonesia dianggap sebagai aset publik yang masih bermanfaat, bukan sekadar barang bukti yang harus dikurung di gudang kejaksaan.

“Kita tidak butuh menyita 1.000 unit motor hanya untuk membuktikan ada korupsi. Kita butuh membuktikan bahwa ada penyelewengan dana, manipulasi spesifikasi teknis, atau kolusi dengan pihak swasta. Itu yang jadi fokus penyidikan,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari pengadaan motor listrik merek MBG yang diduga melibatkan praktik mark-up harga, penyalahgunaan wewenang, dan pemberian komisi tidak wajar. Sejumlah pejabat BGN, termasuk mantan kepala BGN Mayjen TNI (purn) Nanik dan staf pengadaan, telah ditangkap. Namun, Kejagung menegaskan bahwa penyitaan aset fisik hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan untuk kepentingan pembuktian hukum, seperti pengambilan sampel atau analisis forensik.

Pendekatan ini dinilai sebagai langkah pragmatis sekaligus simbolis: negara tidak membiarkan aset publik yang seharusnya melayani masyarakat terhenti hanya karena proses hukum. Motor-motor itu tetap beredar, tetapi jejak kecurangan di balik pengadaannya sedang dikejar hingga ke akar-akarnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/6/2026) resmi melantik pejabat baru di jajaran kepemimpinan BGN, sebagai bagian dari upaya pemulihan tata kelola lembaga pasca-skandal. Kejagung sendiri menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan, dengan kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk dari sektor swasta.

Dengan pendekatan ini, Kejagung menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar soal menyita barang, tapi mengejar keadilan sistemik—di mana aset negara tetap berfungsi, dan pelaku tetap dihukum.

Previous articlePrajurit TNI AD Jadi Tersangka Pengeroyokan Brimob di Banten
Next articleKPK Pertimbangkan Jerat TPPU untuk Silmy Karim dan Jaringannya
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.