Sumbawanews.com,- Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan penyidikan dugaan praktik manipulasi harga ekspor atau transfer pricing pada komoditas minyak sawit mentah (CPO). Proses penyidikan ini telah berjalan selama lebih dari satu bulan terakhir.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan pihaknya telah menerima data tambahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Data tersebut berupa daftar 10 perusahaan yang diduga terlibat dalam manipulasi ekspor CPO.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus ini,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2026). Namun, dia belum merinci identitas saksi yang telah diperiksa.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan telah membentuk tim gabungan dengan Kejagung dan BPKP untuk mengusut dugaan praktik under invoicing ekspor komoditas sumber daya alam, termasuk kelapa sawit. Tim ini telah bekerja selama 2-3 bulan terakhir.
Jika kasus ini terbukti, dampaknya akan signifikan terhadap penerimaan pajak dan kinerja ekspor nasional. Perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan manipulasi juga akan terkena dampak pada nilai perusahaannya di bursa efek.















