Sumbawanews.com,- Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi minyak goreng. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk bukti transfer dana.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa bukti aliran dana yang ditemukan berupa rekening dan transfer. “Bukti alirannya yang kita pegang, rekening, iya. Bentuknya rekening,” kata Syarief di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Meski demikian, aliran dana tersebut tidak langsung menggunakan rekening atas nama tersangka, melainkan melalui pihak lain yang diduga sebagai nominee untuk menyamarkan transaksi. “Rekening orang lain, dengan nominee,” jelas Syarief.
YHF diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengubah materi laporan Ombudsman RI yang awalnya membahas kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Perubahan ini kemudian digunakan untuk kepentingan ekspor CPO oleh tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.
Atas perbuatannya tersebut, YHF disebut menerima aliran dana dari Wilmar Group. Sementara keterlibatan dua korporasi lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Baru satu (Wilmar),” tandas Syarief.
Kasus ini semakin menguat setelah penyidik menemukan bukti transfer dan keterangan saksi. Namun, Syarief belum dapat memastikan apakah pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan diterapkan dalam kasus ini. “Nanti kita sampaikan, itu materi penyidikan ya,” janjinya.















