Sumbawanews.com,- Jakarta – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kalideres, Jakarta Barat, masih belum menemui titik terang setelah dua tahun berlalu. Keluarga korban terus menanti kepastian hukum sementara korban masih mengalami trauma yang mendalam.
Polres Metro Jakarta Barat kini membuka opsi penjemputan paksa terhadap terduga pelaku setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Kasat Res PPA PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menyatakan bahwa langkah tegas ini dipertimbangkan karena terduga pelaku dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
“Kami telah melayangkan dua surat pemanggilan, namun hingga kini terduga pelaku belum memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Nunu, Minggu (24/5/2026). Ia menambahkan bahwa polisi akan melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hasil tes DNA telah mengarah pada terduga pelaku, yang merupakan teman sekelas korban. Paman korban, Suwondo, mengungkapkan bahwa tes DNA tersebut positif mengarah pada terduga pelaku. “Terduga pelaku pemerkosa siswi SLBN 10 Jakarta positif dari hasil tes DNA,” jelas Suwondo.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Mei 2024 ketika korban, yang saat itu berusia 15 tahun, diketahui hamil lima bulan. Keluarga baru menyadari kondisi tersebut setelah melihat perubahan fisik dan kesehatan korban yang terus menurun. Korban, yang memiliki keterbatasan dalam pendengaran, kemampuan bicara, dan intelektual, kini telah melahirkan dan terpaksa putus sekolah akibat trauma yang dialaminya.
Ibu korban, Rusyani, mengaku awalnya tidak menaruh curiga karena putrinya mengalami gangguan menstruasi sejak lama. “Awalnya tidak ada kecurigaan karena anak saya datang menstruasi itu tidak setiap bulan. Pernah empat bulan tidak datang menstruasi itu tidak ada apa-apa,” katanya.
Kecurigaan mulai muncul saat korban mengalami muntah-muntah dan kondisi tubuhnya semakin lemah. Rusyani kemudian membawa putrinya ke klinik untuk pemeriksaan medis, yang mengungkapkan bahwa korban hamil lima bulan. “Saya shock di situ sampai tidak bisa berbuat apa-apa,” paparnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke polisi pada Mei 2024, namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas. Keluarga korban berharap kasus ini dapat segera dituntaskan untuk memberikan keadilan bagi korban.















