Sumbawanews.com,- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengungkap bahwa maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga negara Indonesia berakar pada praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural. Ia menyatakan kegeraman terhadap terus berulangnya kasus ini, di mana korban sering kali awalnya ditempatkan melalui jalur ilegal sebelum mengalami eksploitasi berujung perdagangan manusia. Menurutnya, perbedaan antara penempatan nonprosedural dan TPPO sangat tipis—seperti dua sisi dari satu mata uang yang saling terkait erat. Penanganan kasus ini, lanjutnya, bukan tanggung jawab tunggal Kementerian P2MI, melainkan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga dalam Satuan Tugas TPPO, termasuk Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, dan Kepolisian, yang harus bekerja sinergis untuk melindungi WNI yang menjadi korban.















