Home Berita Nasional Kapolri Bisa Dipertahankan Melebihi Masa Pensiun

Kapolri Bisa Dipertahankan Melebihi Masa Pensiun

Sumbawanews.com,- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Kapolri bukanlah pengecualian semata, melainkan bagian dari prinsip ketatanegaraan yang mengakui Presiden sebagai panglima tertinggi seluruh alat negara, termasuk Kepolisian Republik Indonesia. RUU Kepolisian yang baru disahkan DPR pada Selasa, 9 Juni 2026, secara resmi memperbolehkan Presiden memperpanjang masa tugas Kapolri melebihi batas usia pensiun 60 tahun, sesuai kebutuhan nasional.

Sebelumnya, usia pensiun anggota Polri ditetapkan pada 58 tahun untuk tamtama dan bintara, serta 59 tahun untuk perwira menengah. Namun, dengan pengesahan RUU ini, batas pensiun seluruh perwira—termasuk Kapolri—dinaikkan menjadi 60 tahun, menyelaraskan dengan standar aparatur sipil negara (ASN), jaksa, hingga perwira TNI. Namun, untuk jabatan tertinggi di Polri, ada klausul khusus: Presiden berhak memperpanjang masa jabatannya tanpa batas waktu tetap, selama dianggap mendesak untuk kepentingan stabilitas keamanan nasional.

“Presiden memiliki hak prerogatif atas penunjukan dan perpanjangan jabatan di lembaga keamanan. Ini bukan soal kekuasaan, tapi soal kontinuitas kepemimpinan dalam situasi kritis,” ujar Eddy usai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di Kompleks Parlemen.

Klausul tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c RUU Polri, yang menyatakan bahwa masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang satu tahun atau lebih, berdasarkan keputusan Presiden. Penyusunan ketentuan ini, menurut Eddy, didasarkan pada pertimbangan praktis: dalam kondisi krisis keamanan, pergantian pimpinan yang mendadak bisa mengganggu koordinasi operasional, terutama dalam penanganan kasus lintas wilayah atau ancaman terorisme yang memerlukan pendekatan jangka panjang.

Pengaturan ini juga sejalan dengan praktik di banyak negara demokratis, di mana kepala kepolisian sering kali diberi masa tugas lebih panjang demi menjaga konsistensi strategi keamanan. Di Indonesia, hal ini menjadi penting mengingat kompleksitas tantangan keamanan yang terus berkembang, mulai dari radikalisme, kejahatan transnasional, hingga pengelolaan keamanan pasca-pemilu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat, belum secara resmi mengomentari kemungkinan perpanjangan masa jabatannya. Namun, dalam respons sebelumnya terhadap perubahan usia pensiun, ia menegaskan bahwa profesionalisme dan kapasitas, bukan durasi, menjadi ukuran utama dalam kepemimpinan institusi.

Dengan pengesahan RUU ini, Indonesia resmi mengikuti prinsip fleksibilitas dalam tata kelola keamanan nasional—di mana kebutuhan negara menjadi penentu utama, bukan hanya aturan administratif. Presiden Prabowo Subianto kini memiliki wewenang konstitusional untuk mempertahankan Kapolri yang dianggap mampu menjaga stabilitas, sekaligus memperkuat legitimasi kebijakan keamanan yang berkelanjutan.

Previous article12 HP Android Terkencang 2026: Chipset dan AI yang Mengubah Permainan
Next articleNATO dan Rusia Bertarung di Arktik, Dampaknya untuk Indonesia
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.