Sumbawanews.com,- Jenazah Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, mantan Menteri Pertahanan era Presiden Joko Widodo, akan disemayamkan di rumah duka di Perumahan Puri Wira Bhakti 1/1b, Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo, mengonfirmasi hal ini kepada awak media pada Minggu, 31 Mei 2026.
Ryamizard meninggal dunia pada pukul 14.03 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta, dalam usia 76 tahun. Saat ini, jenazah sedang dalam proses pemulasaran di RSPAD sebelum diteruskan ke lokasi pemakaman sementara di Cikeas. Keluarga menginginkan prosesi duka berlangsung secara khidmat dan tertutup, dengan hanya sejumlah kerabat dekat dan pejabat militer yang diundang.
Sebelumnya, Rico telah mengumumkan kabar duka tersebut secara resmi melalui pernyataan tertulis. “Benar, kami menerima informasi bahwa Bapak Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu telah meninggal dunia,” ujarnya, menegaskan bahwa informasi ini berasal langsung dari pihak keluarga.
Ryamizard, yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sebelum menjadi Menhan dari 2014 hingga 2019, dikenal sebagai tokoh militer yang tegas, berintegritas tinggi, dan sangat berkomitmen terhadap profesionalisme TNI. Ia juga dikenal sebagai sosok yang memperjuangkan kemandirian industri pertahanan nasional dan memperkuat hubungan strategis dengan negara-negara mitra utama.
Kabar kepergiannya langsung menyebar cepat di kalangan militer, politik, dan masyarakat luas. Banyak tokoh dari berbagai lini, termasuk mantan pejabat TNI, anggota DPR, dan mantan rekan kerja di Kementerian Pertahanan, telah berdatangan ke RSPAD untuk memberikan penghormatan terakhir.
Pemakaman resmi rencananya akan dilaksanakan setelah proses pemulasaran selesai, dengan kemungkinan diselenggarakan secara militer sesuai status dan jasa-jasanya kepada negara. Belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pemakaman, namun pihak keluarga meminta masyarakat untuk menghormati privasi selama masa berkabung.















