Sumbawanews.com,- Seorang pria berusia 40 tahun harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa satu kilogram ganja saat digerebek petugas polisi dalam razia malam di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Aksi penangkapan itu bermula saat petugas Polres Metro Tangerang Kota melakukan Operasi Cipta Kondisi dalam rangka JAGA JAKARTA+ pada dini hari, Kamis, 29 Mei 2026, di Jalan Imam Bonjol.
Pengendara sepeda motor Yamaha Mio itu tampak gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan. Kepolisian langsung menghentikannya. Saat diperiksa, tersangka berinisial S, seorang wiraswasta, ditemukan membawa sembilan linting ganja siap pakai dan delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi berwarna coklat, dengan total berat sekitar 40 gram.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Di lokasi kedua ini, polisi menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat, dengan berat brutto mencapai 1.011 gram—lebih dari satu kilogram. Selain itu, diamankan pula timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika siap edar.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menjalankan jaringan peredaran ganja dengan sistem pengemasan kecil-kecilan untuk diedarkan kepada pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Polisi memperkirakan, dari total barang bukti 1,05 kilogram ganja yang diamankan, setidaknya 1.051 orang terhindar dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berat: mulai dari enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata ketegasan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Jabodetabek, sekaligus peringatan keras bagi para pelaku yang menganggap gelapnya malam sebagai pelindung.















