Home Berita Nasional Green Policing: Polisi sebagai Penjaga Bumi

Green Policing: Polisi sebagai Penjaga Bumi

Sumbawanews.com,- Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengusulkan konsep “Green Policing” sebagai fondasi pemolisian masa depan, dalam orasi ilmiahnya pada Dies Natalis ke-80 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri di Jakarta. Dalam forum bertema “Pemolisian Demokrasi dan Reformasi Kultural untuk Meraih Kepercayaan Publik di Era Digital”, Herry menegaskan bahwa ancaman keamanan kini tak lagi terbatas pada kejahatan konvensional—melainkan meluas ke ranah ekologis yang mengancam kelangsungan hidup manusia dan peradaban.

“Green Policing adalah evolusi alami dari konsep keamanan,” ujar Herry. “Dari state security yang fokus pada negara, lalu berkembang menjadi human security yang melindungi manusia, kini kita harus memperluasnya menjadi ecological security—melindungi alam, manusia, dan peradaban secara bersamaan.”

Pengalaman bertugas di Riau, provinsi yang menyimpan salah satu ekosistem gambut terluas di dunia, menjadi dasar kuat bagi gagasan ini. Herry menggambarkan betapa kompleksnya tantangan lingkungan yang dihadapi: kebakaran hutan dan lahan yang berulang, perambahan kawasan hutan, pembalakan liar, perburuan satwa dilindungi, pencemaran sungai, hingga pertambangan ilegal. Semua ini, menurutnya, bukan sekadar masalah lingkungan, tapi ancaman sistemik terhadap stabilitas sosial dan ketahanan pangan masyarakat.

“Ketika hutan hangus, masyarakat kehilangan sumber daya. Ketika sungai tercemar, air bersih menghilang. Ketika satwa punah, rantai ekologi runtuh. Polisi bukan hanya penegak hukum, tapi juga penjaga keseimbangan hidup,” tegasnya.

Herry menekankan bahwa Green Policing bukan sekadar slogan. Ia adalah kerangka operasional yang mengintegrasikan penegakan hukum lingkungan, pencegahan kejahatan ekologis, dan kolaborasi lintas sektor—dengan melibatkan masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha. Polda Riau, kata dia, telah mulai menerapkannya melalui pendekatan preventif: memantau titik panas dengan teknologi satelit, menggandeng komunitas adat dalam pengawasan hutan, hingga menindak tegas korporasi yang merusak lingkungan, seperti kasus kerusakan senilai Rp187 miliar yang baru saja diungkap.

Ia mencontohkan, dalam kasus TPPU senilai Rp1,8 miliar terkait aliran dana Gading Gajah, penyelidikan tidak hanya berhenti pada pencucian uang, tapi menelusuri asal-usul dana yang berasal dari eksploitasi ilegal sumber daya alam. “Ini bukan lagi soal menangkap pencuri kayu. Ini soal menangkap sistem yang menghancurkan bumi,” ujar Herry.

Dengan latar belakang krisis iklim yang semakin mengganas—dari kekeringan di Bekasi hingga erupsi Merapi yang memperparah kerentanan ekologis—Herry menyerukan transformasi mendasar dalam budaya kepolisian nasional. Ia meminta Polri merumuskan kebijakan nasional Green Policing, mengintegrasikan pendidikan lingkungan dalam kurikulum akademi polisi, dan membentuk satuan khusus yang berfokus pada kejahatan ekologis.

“Kita tidak bisa mempertahankan keamanan jika bumi kita hancur. Polisi harus menjadi garda terdepan dalam melindungi alam—karena tanpa alam yang sehat, tidak ada keamanan yang abadi.”

Dengan visi ini, Herry Heryawan tidak hanya menawarkan strategi baru dalam pemolisian—tetapi mengajak seluruh bangsa untuk melihat kepolisian bukan hanya sebagai penjaga ketertiban, tapi sebagai penjaga masa depan.

Previous articleBNN Minta Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun untuk Perangi Narkoba
Next articleUpacara Paripurna 17 Juni Momentum Perkuat Sinergi Kejari dan Pemda Sumbawa
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.