Home Berita Nasional Gaji Guru Rp50 Ribu, MK Dengar Keluh Kesah Honorer

Gaji Guru Rp50 Ribu, MK Dengar Keluh Kesah Honorer

Sumbawanews.com,- Saksi di sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi mengungkapkan fakta memilukan: seorang guru honorer di Sumedang, Jawa Barat, hanya menerima gaji Rp50 ribu per bulan sebelum dipotong iuran BPJS. Keterangan ini disampaikan Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dalam sidang perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 15 Juni 2026.

Iman, yang menjadi saksi pemohon, tidak hanya menyebut kasus ekstrem di Sumedang. Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah guru PPPK paruh waktu di Cianjur hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp300 ribu per bulan—angka yang jauh di bawah kebutuhan hidup layak. Lebih dari itu, ia menuturkan, banyak guru honorer dan PPPK yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk dalam alokasi anggaran pendidikan.

Menurut P2G, kebijakan ini tidak hanya mengalihkan dana dari kesejahteraan guru, tetapi juga membebani mereka dengan tugas tambahan yang tidak terkait dengan proses pembelajaran. Guru kini dituntut mengawasi distribusi makanan, mencatat penerima, mengumpulkan wadah bekas, hingga memastikan kebersihan ruang makan—semua dilakukan di tengah jam pelajaran. Akibatnya, waktu mengajar berkurang, beban kerja meningkat, dan stres psikologis melonjak.

Survei P2G terhadap 239 guru honorer dan PPPK paruh waktu menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan profesi, penundaan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK, hingga kontrak yang tidak diperpanjang meski telah dilantik sejak Desember 2025. Beberapa guru bahkan belum menerima gaji sama sekali sejak pelantikan.

“Ini bukan soal gaji kecil. Ini soal sistem yang mengorbankan pendidikan demi proyek yang tidak terukur dampaknya,” ujar Iman. Ia menegaskan, upaya mengajukan uji materi ke MK adalah langkah terakhir setelah saluran evaluasi anggaran di eksekutif dan legislatif tertutup rapat. “Guru-guru ini tidak punya suara. Mereka tidak bisa protes di rapat dinas, tidak bisa ajukan usulan di anggaran. Yang tersisa hanya jalan konstitusional ini.”

Kasus ini memperdalam kekhawatiran bahwa anggaran pendidikan—yang seharusnya menjadi tulang punggung peningkatan kualitas sumber daya manusia—kini justru menjadi ajang kompetisi kepentingan politik dan proyek simbolis. Sementara anak-anak menunggu guru yang kompeten dan sejahtera, banyak guru yang bertahan hidup dengan gaji sebesar biaya makan satu hari.

P2G menuntut pemerintah segera merevisi alokasi anggaran pendidikan, mengembalikan prioritas pada kesejahteraan guru, dan menghentikan pengalihan dana untuk program yang tidak transparan dan tidak berbasis kebutuhan nyata di lapangan. Tanpa itu, kata Iman, mimpi mencetak generasi cerdas akan terus terhambat—bukan karena kurangnya dana, tapi karena salahnya prioritas.

Previous articleErdogan Peringatkan Ancaman Sabotase Israel terhadap Kesepakatan AS-Iran
Next articleJakarta Jajaki Kemitraan Strategis dengan Singapura
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.