Sumbawanews.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Madura, yang melibatkan 27 pelaku. Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma’rifah, menegaskan bahwa kejahatan ini tak bisa ditoleransi dan mendesak aparat penegak hukum segera menangkap seluruh pelaku tanpa terkecuali, lalu memberikan hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku. Ia menyebut Indonesia telah memiliki instrumen hukum kuat, mulai dari KUHP, UU Perlindungan Anak, hingga UU Pornografi, untuk menjerat para pelaku. Siti juga meminta LPSK, pemerintah daerah, dan tokoh ulama setempat bersinergi memberikan trauma healing kepada korban agar pulih secara fisik maupun psikis.















