Sumbawanews.com,- Kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah tegas bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu menerima uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Pernyataan ini disampaikan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026, dengan penekanan bahwa putusan hakim tidak menyimpulkan adanya penerimaan uang tersebut oleh Febrie. Bukti yang diajukan dalam persidangan hanya menyebut Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry, bukan kepada Febrie Adriansyah. Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, menegaskan bahwa tidak ada satu pun dokumen atau keterangan saksi yang menyebut nama kliennya sebagai penerima dana, sehingga narasi yang berkembang di publik dianggap keliru dan perlu diluruskan.















