Home Berita Nasional Febrie Adriansyah dan Dua Rekan Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Febrie Adriansyah dan Dua Rekan Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026. Pelimpahan tahap II ini mencakup seluruh barang bukti dan dokumen penyidikan yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan selanjutnya. Febrie, yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, ditetapkan sebagai tersangka terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat. Keduanya, Don Ritto sebagai pengacara dan Nurman Herin sebagai pihak swasta, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Konfirmasi pelimpahan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebut proses akan berlangsung siang hari.

Previous articleTimnas Indonesia Rilis Jersey Ketiga Bernuansa Biru dan Melati untuk ASEAN Cup 2026
Next articleMarc Marquez dan Jorge Martin Sama Poin, Pertarungan Sengit Menanti di Austria 2026