Sumbawanews.com,- Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyegel 50 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan yang merusak 27.333 hektare wilayah di Sumatera dan Kalimantan. Penindakan ini dilakukan setelah kualitas udara di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan mencapai status berbahaya. Sebanyak 14 perusahaan di Sumatera terlibat dalam kebakaran seluas 3.699 hektare, sementara 36 perusahaan di Kalimantan menyebabkan kerusakan seluas 23.634 hektare. Di Sumatera, penyegelan mencakup 11 perusahaan di Sumatera Selatan, satu di Riau, dan dua di Lampung. Di Kalimantan, 18 perusahaan di Kalimantan Barat, masing-masing enam di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, empat di Kalimantan Timur, dan dua di Kalimantan Utara turut terdampak tindakan ini. Pemerintah mengimbau masyarakat di wilayah terdampak membatasi aktivitas di luar ruangan sesuai aturan yang berlaku demi melindungi kesehatan, terutama pada kelompok rentan.















