Sumbawanews.com,- Jakarta — Empat prajurit TNI dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada Maret 2026. Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026), setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang menunjukkan peran aktif keempat terdakwa dalam serangan berencana itu.
Keempat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, dianggap bersalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Mereka didakwa melakukan serangan itu sebagai bentuk balasan atas interupsi Andrie Yunus dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.
Menurut oditur, keempat prajurit itu tidak hanya mengetahui keberadaan Andrie, tetapi juga merancang aksi balas dendam secara terstruktur. Mereka mengumpulkan informasi pergerakan aktivis itu, membagi tugas, dan akhirnya menyerangnya di lokasi publik dengan cairan kimia berbahaya yang menyebabkan luka bakar serius pada wajah dan tubuh korban.
“Mereka menilai perbuatan Andrie sebagai penghinaan terhadap institusi TNI. Namun, dalam hukum, kebencian tidak bisa menjadi pembenaran atas kekerasan,” tegas oditur dalam pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan sebelumnya, salah satu terdakwa mengaku sempat mengusulkan aksi penyiraman, tetapi membantah mengetahui dampak medis yang akan ditimbulkan. Namun, kesaksian dokter yang merawat Andrie menunjukkan bahwa luka yang dialami korban bersifat permanen dan memerlukan perawatan jangka panjang. Andrie, yang kini menjalani rawat jalan sejak April 2026, masih mengalami gangguan penglihatan dan kulit yang rusak akibat paparan zat kimia.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyoroti ketegangan antara institusi militer dan aktivis hak asasi manusia, sekaligus menguji komitmen TNI terhadap penegakan hukum di dalam tubuhnya sendiri. Banyak pihak menilai tuntutan 2,5 tahun sebagai langkah awal, namun belum cukup untuk mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan terhadap seorang aktivis yang sedang menjalankan tugasnya secara sah.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada pekan depan, di mana majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan para terdakwa sebelum memutuskan hukuman akhir. Publik menanti kejelasan apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi simbol belaka dalam kasus yang memicu amarah nasional atas kekerasan terhadap suara kritis.















