Sumbawanews.com,- Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan kesiapannya menerima hukuman mati dalam sidang pledoi kasus korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker. Pernyataan ini disampaikannya sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi yang lebih tegas.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp4,43 miliar. Namun, Noel menegaskan bahwa dirinya pasrah terhadap proses hukum yang berjalan, asalkan keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kalau saya harus menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati saja. Saya rela demi perbaikan sistem,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Noel juga menyayangkan perbedaan hukuman yang dianggap tidak proporsional antara dirinya dan terdakwa lain dalam kasus yang sama. Menurutnya, hal ini bisa mencederai kepercayaan publik terhadap peradilan.
Dalam persidangan, terungkap sejumlah tuntutan terhadap sembilan terdakwa lain, dengan variasi hukuman mulai dari 4,5 hingga 7 tahun penjara. Noel berharap putusan hakim nantinya mampu memulihkan marwah lembaga peradilan di mata masyarakat.















