Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung mengungkap aliran gratifikasi miliaran rupiah dan sejumlah properti mewah yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terkait kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan, Hery diduga menerima uang tunai senilai total Rp4,15 miliar dan sebuah rumah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar, sebagai imbalan atas bantuan mempercepat proses perizinan perusahaan tambang.
Menurut Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ardito Muwardi, sebagian besar uang diterima melalui perantara. Rp875 juta berasal dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sunarwan Oda, yang disalurkan melalui Lukman Malanuang. Sementara itu, Rp200 juta berasal dari Tjia Peng Tjoan, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, juga melalui perantara yang sama.
Rumah mewah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, yang menjadi salah satu bukti paling mencolok dalam kasus ini, diberikan oleh Agung Winarno, seorang pengusaha yang memiliki keterkaitan erat dengan izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan. Selain itu, Agung Winarno juga memberikan uang sebesar Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp525 juta secara langsung. Tambahan Rp50 juta diterima Hery dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rozai, yang juga mengandalkan perantara Agung Winarno.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa ada 14 pihak yang diduga terlibat dalam jaringan gratifikasi ini, semuanya berasal dari sektor pertambangan nikel. “Ada yang memberi langsung, ada yang lewat perantara. Semua akan kami dalami hingga ke akar-akarnya,” ujar Syarief.
Kasus ini bermula dari masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp130 miliar yang dihadapi PT Toshida Indonesia terkait izin IPPKH. Untuk menyelesaikan masalah ini, Direktur Utama PT TSHI, Laode Sunarwan Oda, menghubungi Lukman Malanuang—orang kepercayaan Hery Susanto—yang kemudian menjadi saluran utama dalam transaksi gratifikasi.
Hery Susanto, yang sebelumnya dipecat secara tidak hormat oleh Majelis Etik Ombudsman pada 2025, kini menjadi tersangka dalam kasus yang mengejutkan publik. Pemberian rumah dan uang dalam jumlah besar ini dianggap sebagai bentuk korupsi berjenjang, di mana jabatan publik dimanfaatkan untuk menguntungkan pelaku bisnis, dengan mengorbankan kepentingan negara.
Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas perkara dalam kondisi lengkap dan siap diserahkan ke pengadilan. Proses hukum terhadap Hery Susanto dan para pemberi gratifikasi lainnya kini memasuki tahap persidangan, yang diprediksi akan menjadi salah satu kasus korupsi paling besar dalam sejarah tata kelola sumber daya alam Indonesia.

















