Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus korupsi PT Asabri. Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan pelimpahan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kejagung hanya menangani perkara yang secara eksplisit dilimpahkan, tanpa membahas isu lain yang beredar di publik. Penyidik Kejagung telah memanggil Febrie untuk diperiksa sebagai tersangka, sekaligus menerima sejumlah bukti berupa dokumen cetak dan elektronik, emas, serta uang tunai dalam rupiah dan valuta asing.
Kejagung menegaskan bahwa kewenangan penyidikan sepenuhnya mengikuti sprindik yang diterima, sehingga tidak memberi komentar terhadap dugaan keterlibatan Febrie dalam perkara lain. Proses hukum saat ini fokus pada satu perkara TPPU terkait PT Asabri, sesuai dengan batas administrasi yang diserahkan oleh Polri.















