Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng. Penetapan ini dilakukan setelah YHF diperiksa penyidik pada Senin (25/5/2026).
Kasus ini bermula dari kelangkaan minyak goreng awal Februari 2022. Saat itu, YHF memimpin investigasi Ombudsman terkait dugaan maladministrasi oleh Kementerian Perdagangan. Namun, Kejagung menemukan indikasi YHF mengubah laporan investigasi untuk merekomendasikan pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan ekspor.
Laporan hasil pemeriksaan Ombudsman yang seharusnya bersifat internal diduga disalahgunakan YHF dengan memberikannya kepada pihak tertentu. Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar gugatan hukum terhadap Kementerian Perdagangan dan memengaruhi putusan pengadilan dalam perkara korupsi CPO.
Kejagung juga menduga YHF menerima uang dari PT Wilmar Group terkait penyusunan laporan tersebut. Dana tersebut mengalir melalui rekening pihak lain dan sejumlah proyek dari perusahaan grup tersebut.
Atas perbuatannya, YHF ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.















