Sumbawanews.com,- Dua mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh seorang rekan mahasiswa saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Yogyakarta pada Mei 2026. Kejadian terjadi berulang kali dalam satu kelompok KKN, dengan pelaku diketahui mengambil alih daerah sensitif korban secara paksa. Korban telah melaporkan peristiwa ini kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD, namun respon pihak kampus dianggap tidak memadai, bahkan meminta kasus tidak dilanjutkan ke jalur hukum dan menawarkan mediasi tertutup dengan sanksi skorsing dua semester tanpa izin mengikuti KKN.
BEM Fakultas Hukum UAD mengecam sikap LPPM yang dianggap gagal melindungi korban dan menekankan bahwa tindakan pelaku merupakan pelanggaran pidana serius yang seharusnya berujung pada pencabutan status kemahasiswaan. Korban kini menempuh jalur hukum melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LBH) Adilah Noto Nagoro, sementara permintaan BEM untuk membatalkan sanksi ringan dan memberlakukan sanksi sesuai Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 belum mendapat tanggapan serius dari rektorat. Humas UAD menyatakan pihak kampus prihatin, mengecam segala bentuk pelecehan seksual, dan menghormati pilihan korban untuk menempuh jalur hukum, sambil menegaskan bahwa sanksi akademik akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. UAD belum memberikan respons resmi atas permintaan BEM untuk meninjau ulang keputusan sanksi.















