Home Berita Nasional DPD IKM Bekasi Polisikan Abu Janda atas Dugaan Ujaran Kebencian

DPD IKM Bekasi Polisikan Abu Janda atas Dugaan Ujaran Kebencian

Sumbawanews.com,- Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kabupaten Bekasi resmi melaporkan Permadi Arya, atau yang akrab dikenal sebagai Abu Janda, ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap suku Minang. Laporan tertanggal 1 Juni 2026 dengan nomor 795/VI/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ itu diajukan oleh Ketua DPD IKM Bekasi, Desmon Roza, Sekretaris Gusriadi, dan sejumlah pengurus lainnya.

Kuasa hukum DPD IKM, Indra, menjelaskan bahwa pernyataan Abu Janda yang beredar di media sosial dinilai telah menyentuh sensitivitas sosial dan berpotensi memicu konflik antar-kelompok etnis. “Kami tidak ingin isu ini berkembang menjadi gejolak sosial. Oleh karena itu, kami memilih jalur hukum sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat,” ujar Indra usai menyerahkan laporan.

Dokumen yang diserahkan ke polisi mencakup rekaman video viral, transkrip percakapan, serta hasil keputusan rapat pengurus yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut mengandung unsur penghinaan terhadap identitas budaya dan kehormatan masyarakat Minangkabau. Indra menekankan, langkah ini bukanlah bentuk pembalasan, melainkan upaya untuk menegakkan prinsip bahwa setiap ujaran yang merendahkan kelompok tertentu harus dijawab dengan hukum, bukan dengan kekerasan atau provokasi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Keluarga Minang, Braditi Moulevey, menyatakan apresiasi atas keputusan DPD Bekasi. “Ini contoh baik bagaimana organisasi masyarakat bisa menanggapi isu intoleransi secara dewasa. Mereka memilih hukum, bukan massa. Ini pesan kuat bahwa kita tidak akan membiarkan stereotip negatif merusak persatuan kita,” kata Braditi.

Laporan ini menjadi yang terbaru dalam serangkaian aksi hukum yang dilakukan oleh berbagai DPD dan DPW IKM di seluruh Indonesia. Sebelumnya, DPP IKM telah melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, sementara DPD IKM di Semarang, Aceh, dan Sumatera Selatan juga telah mengajukan laporan serupa terkait pernyataan serupa.

Hingga kini, Abu Janda belum memberikan tanggapan resmi terhadap laporan-laporan yang mengarah kepadanya. Namun, para pengurus IKM menegaskan bahwa mereka tidak menuntut hukuman berat, melainkan kepastian hukum: bahwa ujaran kebencian tidak boleh dianggap sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang tak terbatas.

Di tengah maraknya polarisasi di ruang digital, langkah DPD IKM Bekasi dianggap sebagai upaya strategis untuk menegaskan bahwa keberagaman bukan alasan untuk saling merendah, melainkan fondasi untuk saling menghormati.

Previous articleKenya Setujui Fasilitas Karantina Ebola atas Permintaan Trump
Next articleIran Balas Serangan AS dengan Rudal di Selat Hormuz
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik