Sumbawanews.com,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 499 sertifikat hak pakai tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai kado istimewa dalam perayaan HUT ke-499. Nilai aset dari sertifikat-sertifikat tersebut mencapai Rp22,2 triliun, dengan total luas lahan sekitar 85 hektare. Penyerahan resmi berlangsung di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu, 24 Juni 2026, dihadiri langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.
Gubernur Pramono Anung menyebut jumlah sertifikat yang diterima—499—sengaja dipilih agar selaras dengan usia ibu kota yang genap berusia 499 tahun. “Ini bukan kebetulan. Ini simbol komitmen bersama antara pusat dan daerah untuk menegakkan ketertiban hukum atas aset negara,” ujarnya. Ia menambahkan, penyerahan ini merupakan yang kedua dalam waktu kurang dari dua bulan. Sebelumnya, pada Mei 2026, Pemprov DKI telah menerima 3.922 sertifikat tanah senilai Rp102 triliun yang memecahkan rekor MURI.
Dengan penyerahan terbaru ini, total nilai aset tanah milik Pemprov DKI yang telah tersertifikasi mencapai Rp124,2 triliun dalam kurun waktu singkat. Menurut Pramono, sertifikasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk melindungi aset daerah dari tuntutan hukum yang tak berdasar dan memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan tanah publik. “Di Jakarta, hampir setiap aset pemerintah pernah menjadi objek gugatan. Sertifikat adalah tameng hukum yang tak bisa digoyahkan,” tegasnya.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan merinci distribusi sertifikat berdasarkan wilayah. Jakarta Selatan menjadi penerima terbanyak dengan 229 sertifikat, mencakup luas 407.000 meter persegi. Di urutan kedua adalah Jakarta Barat, diikuti Jakarta Timur yang menerima 41 sertifikat dengan luas 98.263 meter persegi. Sertifikat hak pakai ini, jelas Ossy, memberikan kewenangan penuh kepada Pemprov DKI untuk mengelola, memanfaatkan, dan mengembangkan aset tersebut sesuai kebutuhan publik, dengan masa berlaku selama tanah masih digunakan untuk kepentingan pemerintah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya nasional mempercepat sertifikasi aset pemerintah daerah, sekaligus menutup celah legalitas yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Dengan 499 sertifikat ini, DKI Jakarta semakin solid dalam tata kelola aset strategis—mulai dari kantor pemerintahan, fasilitas publik, hingga lahan yang akan dikembangkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Pemprov DKI menegaskan, sertifikasi ini bukan akhir dari perjalanan, melainkan awal dari tata kelola yang lebih transparan dan berkelanjutan. Di tengah dinamika urban yang kian kompleks, kepemilikan sertifikat resmi menjadi fondasi utama dalam membangun Jakarta yang adil, tertib, dan berkepastian hukum.















