Sumbawanews.com,- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menindak 10.911 warga negara asing (WNA) hingga 10 Agustus 2026, meningkat 146 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya. Tindakan administratif keimigrasian (TAK) tersebut ditujukan bagi WNA yang dianggap tidak berkontribusi positif, mengganggu ketertiban, atau melanggar aturan administratif. Selain itu, petugas juga melakukan penangkalan terhadap 2.678 orang, turun 58,79 persen dari tahun lalu, serta mengambil tindakan pro justicia terhadap 27 orang, menurun 50 persen secara tahunan.
Keterangan ini disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam press briefing di kantornya pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Baca Juga:















