Home Berita Nasional DPR Sahkan 15 UU Kabupaten-Kota di Kalimantan, Tegaskan Bukan Pemekaran

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten-Kota di Kalimantan, Tegaskan Bukan Pemekaran

Sumbawanews.com,- DPR RI resmi mengesahkan 15 undang-undang tentang kabupaten dan kota di tiga provinsi Kalimantan pada Selasa, 22 September 2026, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pengesahan ini bukan untuk membentuk daerah otonomi baru atau pemekaran wilayah, melainkan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah-daerah tersebut agar selaras dengan UUD 1945, menggantikan acuan lama yang masih berpegang pada UUDS 1950. Penyesuaian mencakup perbaikan batas wilayah berdasarkan data Badan Informasi Geospasial dan Kementerian Dalam Negeri, penyempurnaan penentuan ibu kota kabupaten/kota, serta penajaman karakteristik administratif masing-masing daerah. Daerah yang terdampak meliputi tujuh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, lima di Kalimantan Tengah, dan empat di Kalimantan Selatan.

Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Kota Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang di Kalimantan Barat; Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah; serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah di Kalimantan Selatan. Tidak ada perubahan luas wilayah, struktur pemerintahan, maupun penambahan jumlah daerah otonom akibat pengesahan ini.

Previous articleFaisal Halim Siap Uji Nyali di GBK, Lawatan Pertama ke Indonesia
Next articleGTA 5 Online Tetap Berjalan Usai GTA 6 Rilis, Versi PC Masih Menunggu