Home Berita Diduga Total Terima Gratifikasi Rp 9 Millyar, Kakanwil BPN Riau Ditahan KPK

Diduga Total Terima Gratifikasi Rp 9 Millyar, Kakanwil BPN Riau Ditahan KPK

Jakarta, sumbawanews.com – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Riau ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (01/12) dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, dan gratifikasi pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan tersangka kasus tersebut yaitu, MS – Kakanwil BPN Provinsi Riau, FW – swasta (pemegang saham PT.AA), dan SDR – General Manager PT.AA.

“Terkait kebutuhan penyidikan, tersangka MS sejak hari ini dilakukan penahanan oleh tim penyidik dalam waktu 20 hari pertama, sejak 1 Desember hingga 20 Desember di Rutan KPK,” kata Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, didampingi Karyoto, Deputi penindakan dan Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih – KPK, Jakarta.

Dijelaskan, FW memerintahkan SDR untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan HGU PT.AA yang akan segera berakhir tahun 2024. Dari awal pengurusan, SDR diminta aktif menampaikan perkembangan kepada FW. Dan SDR melakukan beberapa pertemuan dengan MS, membahas perpanjangan HGU PT.AA.

Pada Agustus 2021, SDR menyiapkan dokumen adminsitrasi pengurusan HGU dengan luas lahan 3.300 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, yang salah satunya ditujukan kepada Kanwil BPN Provinsi Riau. SDR menemui MS di rumah jabatannya, dan dalam pertemuan tersebut diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp 3,5 milliar dalam bentuk dollar singapura. Dengan pembagian 40 persen sampai 60 persen sebagai uang muka, dan MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT.AA.

Dari pertemuan, SDR melaporkan permintaan MS kepada FW, dan SDR mengajukan permintaan sebesar 120.000 singapur dollar atau setara dengan Rp 1,2 milliar kepada kas PT.AA, dan disetujui oleh FW. Kemudian September 2021, atas permintaan MS penyerahan 120.000 singapur dollar oleh SDR dilakukan di rumah dinas MS. Dan MS mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apapun.

Setelah menerima uang tersebut, MS memimpin ekspose permohonan perpanjaan HGU PT.AA, dan menyatakan usulan permintaan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi Andi Putra – Bupati Kuantan Singingi, yang menyatakan tidak keberatan kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar. Dan rekomendasi ini dapat dipenuhi oleh saudara FW.

Terkait penerimaan uang, diduga saudara MS memiliki atau menggunakan beberapa rekening dengan menggunakan nama kepemilikan diantaranya para pegawai kanwil BPN Riau. Dan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. Dan Dikurun waktu September 2021 sampai 27 Oktober 2021, saudara MS menerima aliran sejumlah uang, baik melalui rekening bank atas nama MS sendiri, maupun atas nama beberapa pegawai BPN tersebut, sejumlah sekitar 791 juta yang berasal dari saudara FW.

Selain itu, pada kurun waktu 2017 sampai dengan 2021, saudara MS diduga menerima sejumlah gratifikasi sejumlah sekitar 9 millyar, dalam jabatannya selaku kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi. “Dan hal ini akan terus didalami oleh tim penyidikan,” tegas dia.

Atas perbuatannya tersangka MS sebagai penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huru a atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap kejadian seperti ini menjadi pembelajaran kepada kita semua, bahwa pengurusan apapun baik perizinan maupun perpanjangan hal yang dibutuhkan oleh masyarakat, jika kemudian ada suap, pemerasan, ataupun gratifikasi KPK akan melakukan penindakan. Kedepan pelayanan public apapun, tidak ada lagi diliputi dengan tindak pidana korupsi,” kata Ghufron.

Sebelumnya, pada saat penahanan tersanyka FW pada 27 Oktober, Ketua KPK Firly Bahuri sempat meminta tersangka MS untuk segera menyerahkan diri. “KPK memerintahkan kepada saudara MS yang sudah dilakukan pemanggilan tapi tidak datang, untuk segera menyerahkan diri. Dan juga kami akan lakukan upaya paksa apabila tidak dating untuk kedua kalinya. Dan kami berharap, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan saudara MS agar memberitahukan kepada kita, supaya segera mempertanggungjawabkan dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua KPK. (Using)

Previous articlePresiden : Hak UE Gugat ke WTO, Indonesia Berhak Jadi Maju
Next articleMasyarakat Pulau Osi Ingin Kehadiran TNI Angkatan Laut di Pulau Osi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.