Home Berita Nasional **Demokrat Sudah Terapkan Kuota 30% Caleg Perempuan**

**Demokrat Sudah Terapkan Kuota 30% Caleg Perempuan**

Sumbawanews.com,- Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara tegas menyatakan partainya telah lama menerapkan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif, sejalan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang mengikatkan sanksi bagi partai yang gagal memenuhi ketentuan itu.

Dalam keterangan resminya di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, AHY menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar respons terhadap putusan MK, melainkan komitmen strategis yang telah dijalankan sejak pemilu-pemilu sebelumnya. “Kami sangat mendukung putusan MK. Dan selama ini, kami berusaha memenuhi kuota 30 persen perempuan di setiap daftar calon,” ujar AHY, Rabu (27/5/2026).

Ia menekankan bahwa upaya ini tidak hanya bersifat afirmatif, tetapi berakar pada keyakinan bahwa suara perempuan—yang mewakili lebih dari separuh populasi Indonesia—harus hadir secara signifikan dalam proses pengambilan keputusan politik. “Ini bukan soal memenuhi syarat administratif, tapi soal keadilan demokrasi. Gagasan, pengalaman, dan kepekaan sosial perempuan sangat dibutuhkan di parlemen maupun di jajaran eksekutif,” lanjutnya.

AHY menyoroti peran gerakan Srikandi Demokrat sebagai wadah strategis dalam memperkuat kader perempuan partai. Melalui program pelatihan, pendampingan, dan rekrutmen aktif, Demokrat berupaya menciptakan ruang yang inklusif bagi perempuan dari berbagai latar belakang—baik dari akar rumput maupun kalangan profesional—untuk berkiprah di kancah politik.

Putusan MK yang diumumkan pada Senin (25/5) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 secara tegas mengubah Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya, pasal itu hanya menyebut keterwakilan perempuan minimal 30 persen tanpa sanksi. Kini, jika partai politik gagal memenuhi kuota tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai tersebut di dapil yang bersangkutan.

AHY menyambut keputusan ini sebagai langkah penting memperkuat representasi politik perempuan. Ia menilai, dengan adanya konsekuensi hukum yang jelas, partai-partai akan lebih serius dalam merancang struktur kaderisasi yang berkeadilan gender.

“Kami tidak hanya ingin memenuhi syarat, tapi ingin menciptakan generasi politisi perempuan yang kuat, mandiri, dan siap memimpin. Di sinilah peran Partai Demokrat sejatinya: menjadi rumah bagi mereka yang berani berbicara, berjuang, dan membangun,” tegasnya.

Ia pun mengajak perempuan Indonesia dari seluruh penjuru nusantara untuk bergabung dalam perjuangan politik yang lebih inklusif. “Jangan tunggu diundang. Datanglah, berkontribusilah, dan jadilah bagian dari perubahan yang kita impikan bersama.”

Putusan MK ini kini menjadi tolok ukur baru bagi seluruh partai politik menjelang Pemilu 2029, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi berbasis kesetaraan.

Previous articleIran Tuduh AS Pecahkan Gencatan Senjata, Timur Tengah Terancam Meledak
Next article**Limbah Kurban, Tantangan Lingkungan yang Bisa Jadi Sumber Daya**
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik