Sumbawanews.com,- Jakarta – Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor kembali menjadi sorotan dalam persidangan kasus suap impor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dedi, yang sebelumnya dikenal sebagai pegawai Bea Cukai, disebut sebagai penerima aliran dana senilai Rp30 miliar dari John Field, bos perusahaan logistik Blueray Cargo, selama enam bulan pada 2025.
Dalam sidang yang berlangsung Jumat, 12 Juni 2026, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John Field yang mengungkap serangkaian pertemuan rahasia antara kliennya dengan Dedi Congor. Pertemuan pertama terjadi di kantor BIN di Pejaten, Jakarta Selatan, yang diatur oleh Alexander, staf yang disebut sebagai penghubung Dedi. John mengaku, saat itu Dedi memperkenalkan diri sebagai ketua tim Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya (PPIR)—sebuah identitas yang hingga kini belum diverifikasi kebenarannya.
Yang lebih mencengangkan, John mengakui bahwa ia menawarkan uang sebesar Rp5 miliar per bulan sebagai imbalan atas bantuan Dedi dalam mempercepat proses bea cukai untuk barang-barang impor Blueray Cargo. “Saya meminta agar Dedi memantau pekerjaan kami, dan dia bersiap menjaga,” ujar John dalam BAP yang dibacakan jaksa. Dedi, menurut keterangan itu, menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan instruksi penyerahan uang melalui Alexander.
Pembayaran rutin berlangsung dari Juli hingga November 2025. Uang pertama diserahkan di kawasan Senayan, Jakarta, sementara empat transaksi berikutnya dilakukan melalui perantara—tiga kali melalui Alexander di Mabes TNI, dan satu kali di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara, yang diantar oleh Dian Sopiyono dan Yohanes atas perintah John.
Total dana yang disebut telah diterima Dedi mencapai Rp30 miliar. Namun, hingga kini, KPK belum mengumumkan status hukum Dedi sebagai tersangka. Ia masih berstatus saksi, meski pernah membuat heboh saat kabur dari ruang pemeriksaan pada 8 Mei 2026, setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Pihak keluarga dan kuasa hukum Dedi, Hamonangan Daulay, menolak semua klaim tersebut. “Dedi adalah ASN Bea Cukai, bukan pegawai BIN. Dia tidak pernah menjabat di lembaga lain. Pernyataan bahwa ia menerima Rp30 miliar adalah klaim sepihak yang belum dibuktikan dengan alat bukti sah menurut hukum,” tegas Hamonangan.
Ia menambahkan, Dedi sudah lama tidak memegang jabatan strategis di Bea Cukai dan tidak memiliki akses langsung terhadap sistem pengawasan impor. “Jika ada yang mengatakan dia bisa mengatur proses bea cukai, dari mana dasarnya? Siapa yang memberi informasi itu?” tanyanya, menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah.
Kasus ini semakin memperuncing perdebatan tentang jaringan kekuasaan di balik praktik suap di lingkungan Bea Cukai. John Field dan dua rekan lainnya, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri dari Blueray Cargo, telah ditetapkan sebagai terdakwa dan didakwa melakukan suap kepada pejabat publik. Jaksa KPK juga mengungkap bahwa selain uang tunai, John memberikan hadiah mewah seperti mobil Mazda CX-5 dan jam tangan merek ternama kepada pejabat tertentu.
Sementara itu, KPK masih terus menggali keterkaitan Dedi Congor dengan jaringan lain, termasuk kemungkinan peran pihak di luar Bea Cukai yang memanfaatkan relasi dan nama untuk memperluas jaringan korupsi. Belum ada indikasi bahwa Dedi memiliki jabatan resmi di BIN, namun keberadaannya yang sering muncul di lokasi strategis—dari kantor BIN hingga Wisma Atlet—menjadi bahan penyelidikan mendalam.
Kasus ini menjadi salah satu yang paling kompleks dalam sejarah pemberantasan korupsi di Bea Cukai, bukan hanya karena jumlah uang yang disebutkan, tetapi karena misteri di sekitar identitas dan jaringan Dedi Congor. Apakah ia hanya seorang mantan pegawai yang memanfaatkan jaringan lama? Atau justru bagian dari sistem yang lebih besar, yang memanfaatkan simbol-simbol kekuasaan untuk menutupi praktik korupsi?
Hingga sidang berlanjut, publik menunggu kejelasan: siapa sebenarnya Dedi Congor, dan bagaimana ia bisa menjadi pusat aliran uang sebesar itu—tanpa jabatan, tanpa wewenang resmi, namun tetap didengar.

















