Sumbawanews.com,- Komnas PA DKI Jakarta menegaskan bahwa kasus perundungan terhadap bocah berusia enam tahun yang berakhir dengan sengatan listrik di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, bukan sekadar kenakalan anak. Tindakan yang dialami MWP—dibully, dipaksa menyentuh kabel listrik terbuka, hingga mengalami kehilangan kesadaran—telah melampaui batas pelanggaran sosial dan masuk ke ranah kriminal.
Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, yang langsung mendatangi korban di rumahnya di Menteng, menyatakan bahwa fenomena kekerasan terhadap anak kini semakin sulit dibedakan antara “nakal” dan “kriminal.” “Anak-anak sekarang tidak lagi bermain dalam batas wajar. Ini bukan lagi candaan, tapi kekerasan sistemik yang berujung pada bahaya nyawa,” ujarnya Sabtu (13/6/2026).
Korban, yang diketahui penyandang autis, mengalami luka fisik berupa benjolan di belakang kepala, lecet di kedua betis, serta dampak psikologis berat: trauma mendalam, takut berinteraksi dengan orang asing, dan sering histeris. Keluarga korban telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat, dan menolak segala upaya damai, meminta pelaku diadili secara hukum.
Komnas PA menilai, pelaku—dua anak berusia 13 tahun—dapat dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau denda Rp100 juta. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, penanganan harus mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menekankan rehabilitasi sekaligus pertanggungjawaban.
Namun, Cornelia menekankan, hukuman bukan satu-satunya fokus. “Kita butuh efek jera, tapi juga edukasi massif. Anak yang melakukan kekerasan juga butuh bimbingan, bukan hanya hukuman.” Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau proses hukum dan berkoordinasi dengan kepolisian sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut.
Tidak hanya pelaku, Komnas PA juga menyoroti kelalaian pengelola taman bermain. Fasilitas umum yang seharusnya aman bagi anak justru menjadi lokasi bencana karena kabel listrik terbuka dan tidak terlindungi. “Taman bermain bukan tempat untuk bermain-main dengan nyawa. Jika fasilitas publik tidak ramah anak, itu bukan sekadar kelalaian—itu kegagalan sistem,” tegas Cornelia.
Dalam konteks hukum, keluarga korban berhak mengajukan ganti rugi terhadap pihak pengelola taman jika terbukti ada kelalaian dalam pemeliharaan infrastruktur. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebelumnya juga menyatakan, korban berhak mendapat restitusi dan pendampingan psikologis jangka panjang.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, mengingat betapa rentannya anak-anak di ruang publik yang seharusnya aman. Komnas PA meminta pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh terhadap semua fasilitas umum yang digunakan anak, terutama di kawasan padat penduduk. “Jangan sampai ada lagi anak yang jadi korban karena kita terlalu santai menanggapi kekerasan,” ujar Cornelia.
Sementara itu, KPAI dan DPRD DKI Jakarta juga mendorong penegakan hukum tegas, sambil menyerukan kampanye anti-bullying di sekolah-sekolah dan ruang publik. Masyarakat diminta tidak lagi menganggap perundungan sebagai “hal biasa.” Karena dalam kasus ini, yang biasa justru berubah jadi mengerikan.

















