Sumbawanews.com,- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Permohonan diajukan oleh Achmad Safi, pengemudi ojek daring, dan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute pada 13 Februari 2026, yang berargumen bahwa ketentuan tersebut tidak melarang secara eksplisit penghapusan sisa kuota internet prabayar. Dalam putusan Nomor 68/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK menyatakan bahwa norma tersebut bersifat umum dan tidak dirancang khusus untuk sektor telekomunikasi. Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota internet telah diatur secara substantif dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang menetapkan kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap berlaku. Pemerintah pusat pun diwajibkan menetapkan formula tarif yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi konsumen. MK menegaskan bahwa bentuk perlindungan seperti akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau refund harus tersedia sebagai pilihan bagi pengguna jasa telekomunikasi, tanpa dibebani biaya tambahan.















