Sumbawanews.com,- Banjarbaru – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan memberikan tenggat 60 hari kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalsel untuk menindaklanjuti temuan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Tenggat ini, yang dihitung secara kalender termasuk akhir pekan, berlaku sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi diserahkan.
Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, menegaskan bahwa tindak lanjut bukan sekadar soal pengembalian dana yang hilang atau salah kelola. Lebih dari itu, pemerintah daerah wajib memperbaiki sistem pengendalian intern, menyelesaikan ketidaksesuaian administratif, serta memastikan transparansi dalam pengelolaan aset dan anggaran. “Ini soal akuntabilitas, bukan hanya soal uang,” ujarnya di Banjarbaru, Rabu (27/5/2026).
Meski seluruh 13 pemerintah daerah di Kalsel kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, sejumlah temuan kritis masih menghantui. Hingga 22 Mei 2026, baru 43,9 persen dari total nilai rekomendasi yang berdampak pada keuangan daerah—terutama terkait penyetoran pendapatan yang terlewat—telah ditindaklanjuti. Artinya, lebih dari separuh dana yang seharusnya kembali ke kas daerah belum dipulihkan.
Temuan lain yang mendapat sorotan tajam BPK mencakup pengelolaan pajak daerah yang tidak optimal, proses pengadaan tanah yang tidak sesuai prosedur, penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang kurang terdokumentasi, serta pemanfaatan barang milik daerah yang tidak tercatat secara akurat. “Banyak daerah masih menganggap audit sebagai formalitas. Padahal, ini adalah alat untuk memperbaiki tata kelola,” tegas Andriyanto.
Ia menekankan bahwa keterlambatan atau ketidakseriusan dalam menanggapi rekomendasi audit tidak hanya melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. “Masyarakat berhak tahu uangnya dipakai untuk apa. Jika sistemnya lemah, yang rugi bukan hanya keuangan daerah, tapi juga kesejahteraan rakyat.”
BPK menyerukan agar seluruh kepala daerah segera membentuk tim khusus penindaklanjutan audit, memetakan temuan secara prioritas, dan melaporkan progresnya secara transparan. Dengan demikian, opini WTP yang diraih bukan sekadar pencapaian administratif, tapi bukti nyata komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berkelanjutan.















