Sumbawanews.com,- Bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan Rachman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang melibatkan ratusan jemaah. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026, menyusul laporan dari 128 korban yang membayar paket perjalanan ibadah namun tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp12,14 miliar. Uang yang disetorkan untuk paket umrah—dengan janji keberangkatan yang jelas—tak pernah dipergunakan untuk memproses visa, tiket, atau akomodasi di Arab Saudi. Sebaliknya, dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan operasional perusahaan yang tak terkait dengan layanan ibadah.
Selain laporan utama dari pelapor berinisial JSP, polisi juga tengah memproses laporan kedua dari korban berinisial NN, yang mengaku kehilangan Rp78,8 juta setelah membayar paket umrah untuk dua orang anggota keluarganya. Kedua kasus ini menunjukkan pola yang sama: penipuan sistematis melalui janji-janji manis, dokumen palsu, dan keterlambatan berulang yang dijadikan alasan untuk menunda keberangkatan.
Ahmad Syah Farhan Rachman kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 492 tentang penipuan, Pasal 486 tentang penggelapan, dan Pasal 607 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023. Penyidik sedang memperkuat berkas dengan memeriksa 33 saksi, mengamankan bukti transaksi keuangan, dan menggali alur dana yang mengalir dari rekening jemaah ke rekening pribadi dan perusahaan.
Kasus ini mengingatkan publik pada skandal First Travel beberapa tahun silam—di mana ratusan jemaah juga menjadi korban penipuan berkedok ibadah. Kini, Hanania Travel menjadi sorotan baru dalam ranah perjalanan umrah yang semakin rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan finansial. Para korban, sebagian besar warga biasa yang mengumpulkan tabungan bertahun-tahun demi memenuhi rukun Islam kelima, kini menanti keadilan yang tak hanya menjerat pelaku, tapi juga memulihkan kerugian mereka.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung, termasuk pengusutan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penipuan ini. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi izin operasional agen perjalanan umrah melalui Kementerian Agama sebelum menyetorkan dana.















