Sumbawanews.com,- Berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian yang menyebut adanya aliran dana Rp40 miliar ke sejumlah pejabat Kejaksaan Agung dinilai lemah sebagai alat bukti, karena hanya bersifat dugaan tanpa keterangan eksplisit. Tan Kian tidak menyebut secara langsung bahwa uang tersebut diberikan kepada Febrie Adriansyah, eks Jampidsus yang kini menjadi tersangka. Menurut kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, Tan Kian hanya mendengar informasi dari seorang bernama Lucy bahwa perkara yang menimpanya bisa diurus, lalu menyerahkan uang itu kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Tan Kian pun menyatakan bahwa uang itu “bisa saja” diteruskan ke empat nama di Kejaksaan Agung, termasuk Febrie, namun ia tidak tahu pasti ke mana uang itu mengalir setelah diserahkan kepada Ferry.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menegaskan bahwa keterangan seorang tersangka atau terdakwa tentang dirinya sendiri tidak bisa dijadikan bukti kuat, karena hukum memberi hak untuk menyangkal atau memberikan keterangan yang tidak akurat. Dengan demikian, pernyataan Tan Kian yang bersifat spekulatif itu tidak dapat diandalkan sebagai dasar hukum dalam persidangan jika digunakan untuk menjerat Febrie Adriansyah.















