Home Berita BAKAMLA RI PERKETAT PENGAWASAN PERAIRAN SELAT MALAKA

BAKAMLA RI PERKETAT PENGAWASAN PERAIRAN SELAT MALAKA

sumbawanews.com,- Badan Keamanan Laut RI makin memperketat pengawasan perairan Selat Malaka. Hal tersebut dikatakan  Kabakamla RI Laksamana Madya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H., saat berada di kapal BC 60001 yang sedang berlayar di perairan Selat Malaka menuju Pulau Nipah bersama Menteri Koordinator Biang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Upaya pengawasan ketat dilaksanakan unsur kapal patroli Bakamla beserta unsur jajaran instansi terkait termasuk TNI AL, Pol Airud, Bea Cukai, dan unsur kemaritiman lain.
Menurut Kabakamla RI,  pengawasan tidak hanya dilakukan secara visual oleh unsur kapal patroli, namu dalam hal ini Bakamla RI juga menggunakan penginderaan dengan satelit yang terintegrasi dengan Pusat Informasi Maritim di Markas Bakamla RI pusat.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan yang akan terus mendukung upaya pengawasan dan pengetatan patroli wilayah perairan Selat Malaka secara terkoordinasi antar Bakamla RI dengan Instansi terkait.
Hingga saat ini Kabakamla RI beserta rombongan Menteri Kemaritiman masih meninjau Perairan Pulau Nipah menggunakan Kapal Bea Cukai BC 60001. Hadir dalam peninjauan tersebut Laksamana TNI (Purn) Dr. Marsetio, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Deputi Inhuker Bakamla RI Irjen Pol Dr. Abdul Ghofur, Drs., M.H., Kazona Maritim Barat Laksma TNI Eko Murwanto, Kakorpolairud Mabes Polri Irjen Pol Chairul Noor A, Deputi II Bidang Koordinasi  Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman Agung Kuswandoro, Dirjen Bea Cukai Kemen Keu Heru Pambudi, Kepala Kantor KPU Bea Cukai Tipe B Batam, serta pejabat dari jajaran instansi terkait. (Mad/Puspen TNI)
Previous articleKN BINTANG LAUT – 4801 KAWAL PENINJAUAN KABAKAMLA RI BESERTA MENKO MARITIM DI PERAIRAN SELAT MALAKA
Next articleKABAKAMLA RI AKAN TINJAU PERAIRAN PULAU TERLUAR SEKITAR BATAM
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.